Dilihat 4549 kali
Sementara itu, Pimpinan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jember Dwi Endah Aprilistiani menjelaskan, FGD ini bertujuan untuk merancang Peraturan Bupati Lumajang yang mengatur tentang pelaksanaan BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Lumajang.
Selain itu, dijelaskan Dwi Endah, FGD ini juga bertujuan untuk menerbitkan Surat Keputusan (SK) Bupati Lumajang tentang Tim Kepatuhan Pelaksanaan BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Lumajang.