Dilihat 4711 kali
Dalam kesempatan tersebut, Bunda Indah juga menyampaikan, sesuai dengan amanat UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, menyebutkan bahwa peran Pemerintah Daerah (Pemda) diharapkan hadir dalam upaya meningkatkan kualitas program JKN-KIS, serta secara aktif dan bertanggung jawab untuk kesuksesan program JKN-KIS yang berkesinambungan untuk kesejahteraan masyarakat.