Dilihat 26540 kali
Wahyuning Indriasih juga menjelaskan bahwa tahap pembentukan PPID Desa akan diselenggarakan pada tahun 2019. Pembentukan tersebut berpedoman pada Peraturan Bupati Nomor 12 tahun 2016 tentang pedoman pelayanan informasi dan dokumentasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang. Sesuai definisi Badan Publik dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), disebutkan bahwa Desa juga termasuk badan publik.