Dilihat 4468 kali
Sedangkan penjelasan 3 Raperda lainnya dijelaskan oleh Wakil Bupati Lumajang, Indah Amperawati (Bunda Indah). Raperda Keempat mengenai Penyelenggaraan Lalu lintas dan Angkutan Jalan, Bunda Indah menjelaskan bahwa Raperda tersebut disusun agar manajemen lalu lintas dan angkutan jalan di Pemerintah Kabupaten dapat terintegrasi dengan Pemerintah Provinsi maupun Nasional.
“Pengembangan dan pengharmonisan lalu lintas dan angkutan jalan harus terintegrasi dengan rencana induk jaringan lalu lintas provinsi serta meningkatkan keterpaduan dengan sistem jaringan prasarana dalam konteks transportasi wilayah dan nasional,” jelasnya.
Raperda Kelima mengenai Hari Jadi Lumajang yakni tentang pengaturan tanggal kelahiran Lumajang dengan pendekatan yuridis normatif dan pendekatan sejarah. Dan Raperda terakhir mengenai Kawasan Tanpa Rokok.
Dalam Raperda tersebut nantinya akan mengatur pengamanan, perlindungan serta informasi asap rokok bagi kesehatan, produksi dan penjualan serta promosi perlu dipertimbangkan. Selain itu, Bupati mengajukan adanya penetapan Kawasan Tanpa Rokok pada sarana publik seperti sarana kesehatan, tempat belajar, arena kegiatan anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat umum, dan tempat kerja.