Dilihat 4805 kali
Bupati Lumajang, Thoriqul Haq atau dengan sebutan akrabnya Cak Thoriq menyampaikan 3 Nota Penjelasan terhadap Raperda. Pertama, Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Lumajang tahun 2018-2023. RPJMD tahun 2018 harus selesai 6 bulan setelah pelantikan kepala daerah.
“Tujuan penyusunan RPJMD adalah memberikan gambaran kondisi umum daerah dalam konstelasi regional maupun nasional, memberikan arah dan tujuan yang ingin dicapai sesuai visi misi, sekaligus memudahkan seluruh jajaran aparatur Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Lumajang dalam menyusun strategi, kebijakan, serta program dan kegiatan,” jelas Cak Thoriq.
Kedua, Raperda Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Tujuan disusunnya Raperda tersebut sebagai upaya Pemkab. Lumajang mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan terkait minuman beralkohol serta memudahkan pemerintah mengendalikan dan mengawasi peredarannya.
Raperda Ketiga mengenai Koperasi dan Usaha Mikro. Pemerintah Kabupaten Lumajang berupaya dan memberdayakan serta meningkatkan koperasi dan usaha mikro dalam menghadapi liberasi perdagangan terutama persaingan MEA (Masyarakat Ekonomi ASEAN) agar tidak tergilas.