Dilihat 5413 kali
Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Lumajang Nugroho Dwi Atmoko dalam laporannya mengatakan, Bappeda selaku Perangkat Daerah yang memiliki fungsi untuk membantu Bupati dan Wakil Bupati dalam pengorganisasian penyusunan perencanaan, pembangunan dan pembinaan.
Selain itu, dikatakan Nugroho, Bappeda juga memiliki fungsi untuk melaksanakan tugas di bidang perencanaan pembangunan, sehingga untuk konsolidasi perencanaan tersebut sangat diperlukan peran aktif dari seluruh stakeholders, dalam rangka perencanaan pembangunan partisipatif.
Nugroho menambahkan bahwa sistem E-Musrenbang secara online dapat diakses melalui link http://musrenbang.lumajangkab.go.id. “Dengan begitu semua usulan dari Perangkat Daerah, Kecamatan, Kelurahan dan Desa dapat secara langsung dimasukkan ke dalam sistem, maka saat itu juga dapat diakses dari manapun sesuai hak akses yang telah diberikan,” imbuhnya.