Dilihat 5086 kali
Bunda Indah juga mengatakan bahwa dalam hal ini Pemerintah Kecamatan memiliki kewenangan untuk mengevaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). "Untuk itu, saya meminta agar para Camat bisa lebih cermat dan selektif dalam mengevaluasi, sehingga nantinya penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa dapat tepat waktu dan tepat sasaran," ujarnya.