Dilihat 13338 kali
Pemerintah Desa di Kabupaten Lumajang diminta untuk selalu tepat waktu dalam mengajukan produk hukum desa, agar tidak menghambat penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di desa.
Hal tersebut dikatakan oleh Wakil Bupati Lumajang Indah Amperawati (Bunda Indah) saat memberikan arahan dalam Rapat Evaluasi Rancangan Peraturan Desa dan Klarifikasi Peraturan Desa Tahun Anggaran 2018, bertempat di Ruang Nararya Kirana Kantor Bupati Lumajang, Kamis (20/12/2018) pagi.