Dilihat 445 kali
Pemusnahan kelebihan surat suara kategori rusak dan melebihi jumlah kebutuhan pada Pemilihan Serentak tahun 2024 sebagai bentuk menjaga integritas pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Timur, serta Bupati dan Wakil Bupati Lumajang tahun 2024.
Kegiatan yang digelar oleh KPU Kabupaten Lumajang dilaksanakan di halaman gudang logistik KPU Lumajang yang terletak di Jalan Sunandar Priyo Sudarmo No 70, Desa Kutorenon Kecamatan Sukodono, Selasa (26/11/2024) malam.