Dilihat 449 kali
Pertumbuhan ekonomi Kabupaten Lumajang pada Produk Domestik Regional Bruto (PDRB)adalah hasil pertanian sebanyak 32% sehingga kita harus bisa menyediakan lahan pertanian di lumajang . Dengan adanya lahan ini kita sebagai Pemerintah Kabupaten Lumajang harus bisa memberikan kepastian hukum supaya tidak menimbulkan konflik sosial di masyarakat.
Hal tersebut disampaikan oleh Pj. Bupati Lumajang Indah Wahyuni (Bunda Yuyun) dalam kegiatan Penyerahan Sertifikat PTSL 2024 dan Penyuluhan Hukum Pertanahan serta Bakti Sosial, yang bertempat di Balai Desa Wonokerto, Kecamatan Gucialit, Kabupaten Lumajang, Senin (4/11/2024).