Dilihat 153 kali
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lumajang mengumumkan alur pendaftaran calon kepala daerah dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024.
Sesuai Tahapan PKPU 2 tahun 2024, KPU bertugas untuk menyosialisasikan syarat pencalonan yang diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024. Tahapan tersebut merupakan bagian integral dari persiapan menyelenggarakan Pilkada yang adil dan demokratis.