Dilihat 248 kali
Pemkab Lumajang berkomitmen menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sesuai ketentuan pasal 146 Undang-undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD). Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa daerah wajib mengalokasikan belanja pegawai di luar tunjangan guru paling tinggi 30 persen dari total belanja APBD.
"APBD kita tahun ini Rp2,4 triliun, belanja pegawai 30 persen dari Rp2,4 triliun, 30 persen itu sudah sesuai dengan UU Nomor 1 th 2022, juga sesuai dengan aturan Kemendagri tentang batas belanja pegawai," ujar Pj. Bupati Lumajang Indah Wahyuni (Yuyun) saat dikonfirmasi di Pendopo Arya Wiraraja Lumajang, Kamis (25/4/2024).