Dilihat 185 kali
Sekretaris Daerah Kabupaten Lumajang, Agus Triyono mengumumkan perubahan signifikan dalam periode kenaikan pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di wilayah tersebut.
Pada Upacara Bendera dan Penyampaian Surat Keputusan (SK) Kenaikan Pangkat Periode 1 Februari 2024, Agus Triyono menyampaikan bahwa periode kenaikan pangkat yang sebelumnya berlaku dua periode, kini telah diubah menjadi enam periode.
Perubahan tersebut sesuai dengan amanat Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS. Dalam amanatnya, Agus Triyono menjelaskan bahwa periode kenaikan pangkat akan terjadi setiap 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober, dan 1 Desember.