Dilihat 172 kali
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang mengajak Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) untuk berperan serta memerangi peredaran rokok ilegal di tengah masyarakat. Hal tersebut bisa dilakukan dengan cara sosialisasi atau melalui konten media yang dimiliki oleh KIM, atau bahkan melaporkan jika mendapati peredaran rokok ilegal di wilayahnya.
Plt. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lumajang, Mustaqim menyampaikan, bahwa KIM memiliki peran sebagai ujung tombak pemerintah dalam penyebaran informasi hingga ke pelosok desa. Peran tersebut dimanfaatkan untuk membantu pemerintah dalam memerangi peredaran rokok ilegal.
"Harapan kami, KIM sebagai ujung tombak informasi pemerintah, membantu memberikan informasi terkait larangan untuk menjual dan atau membeli rokok ilegal atau rokok yang tidak resmi," ujarnya saat membuka kegiatan Sosialisasi Rokok Ilegal, di Hall Galaxy, Lumajang, Selasa (5/12/2023).