Dilihat 151 kali
Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Lumajang, Jawa Timur melakukan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkracht).
Berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lumajang, Nomor : PRIN-1431/M.5.28/Kpa.5/11/2023 disebutkan, bahwa sejumlah barang bukti yang dimusnahkan, meliputi 107 Paket dengan berat kurang lebih 67,76 gram Narkotika jenis sabu, obat kurang lebih 3486 butir, delapan senjata tajam, tujuh Linting ganja dan satu paket ganja dengan berat kurang lebih 56,64 gram.
"Hari ini akan dilakukan pemusnahan barang bukti dari 37 perkara, diantaranya adalah narkotika jenis sabu dan ganja, obat tanpa izin edar serta senjata tajam," kata Kepala Kajari Lumajang, Safi Hadari saat dimintai keterangan di sela kegiatannya, di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri, Selasa (21/11/2023).