Dilihat 197 kali
Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Lumajang melakukan Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht) pada Kejaksaan Negeri Lumajang Tahun 2023.
“Rabu (24/5/2023), Kejaksaan Negeri dan jajaran Forkopimda Lumajang bersama-sama memusnakan barang barang bukti dari sekitar 166 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap, di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Lumajang,” ujar Kajari Lumajang, Ristopo Sumedi saat dikonfirmasi di kantornya, Jumat (26/5/2023).