Dilihat 5510 kali
Sekretaris Daerah Kabupaten Lumajang, Agus Triyono menerima kunjungan dari Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Jawa Timur Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, di Ruang Mahameru Kantor Bupati Lumajang, Rabu (30/9/2020).
Kunjungan tersebut dalam rangka penandatanganan Naskah Hibah Barang Milik Negara dan Berita Acara Serah Terima Barang Milik Negara Instalasi Pengolahan Sampah Lainnya Tahun Anggaran 2015.
Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Lumajang menyampaikan, TPA sampah di Kabupaten Lumajang hanya satu, yaitu TPA yang berada di Desa Lempeni Kecamatan Tempeh.
Ia menambahkan, Pemerintah Kabupaten Lumajang sudah meminta kepada Pemerintah Desa untuk menyiapkan tempat TPS, begitu pihak desa sudah menyiapkan tempat TPS, maka harapannya permasalahan sampah yang ada di Kabupaten Lumajang khususnya di desa-desa bisa terselesaikan.
"Mudah-mudahan teman-teman dari pusat bisa memberikan perhatian, agar ada juga TPA di wilayah utara. Harapan kami mungkin bisa diintervensi pemerintah pusat untuk Kabupaten Lumajang," ujarnya.
Kepala Sub Bagian Umum dan Tata Usaha Balai Prasarana Permukiman Wilayah Jawa Timur, Teguh Budijono menjelaskan, Barang Milik Negara (BMN) berupa Instalasi Pengolahan Sampah Lainnya (TPA Lempeni) yang diperoleh melalui pengadaan Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dengan menggunakan DIPA TA 2015 yang berlokasi di Kabupaten Lumajang, saat ini pihaknya telah menyerahkan TPA Lempeni kepada Pemkab Lumajang.
"Tujuan hibah Barang Milik Negara ini adalah agar dapat dipergunakan oleh Pemkab Lumajang dalam mempermudah pengelolaan dan meningkatkan pemanfaatan sarana dan prasarana umum untuk kesejahteraan masyarakat," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lumajang, Yuli Harismawati mengungkapkan, TPA Lempeni dibangun oleh Satker PLP Jatim Kementerian Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat tahun 2015 dari dana APBN dan telah beroperasi sejak tahun 2016. TPA itu dibangun di atas tanah milik PU Pengairan Provinsi Jawa Timur yang memiliki luas 6.69 Ha dengan Zona Landfill seluas 1.95 Ha.
"TPA Lempeni Lumajang sudah dilakukan cek fisik oleh Kementerian pada tanggal 28 Juli 2018," ungkapnya. (Kominfo-lmj/ad)