Dilihat 6238 kali
Bupati Lumajang, Thoriqul Haq didampingi Wakil Bupati Lumajang, Indah Amperawati, beserta Sekretaris Daerah Lumajang Agus Triyono Mengikuti dan mendengarkan Rapat Paripurna II DPRD Kabupaten Lumajang
Dalam kesempatan tersebut, anggota Badan Pembentukan Perda. Dedi Marta menjelaskan bahwa Pendapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah ini merupakan hasil pembahasan dan pengkajian terhadap Rancangan Peraturan Daerah Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019, dengan tujuan untuk memberikan masukan atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019 guna dijadikan bahan pertimbangan dalam pembahasan selanjutnya.
"Keputusan Rapat Intern Badan Pembentukan Perda DPRD Kabupaten Lumajang, untuk Menyusun Pendapat Badan Pembentukan Perda terhadap Rancangan Peraturan Daerah Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019," jelasnya.