Dilihat 5932 kali
Wakil Bupati Lumajang, Indah Amperawati, didampingi Sekretaris Daerah Lumajang, Agus Triyono, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lumajang dengan agenda Penyampaian Nota Penjelasan Bupati Terhadap LPJ APBD Tahun Anggaran 2019 secara daring, bertempat di Ruang Mahameru Kantor Bupati Lumajang, Jumat (17/07/20) siang.
Dalam Kesempatan tersebut, Wakil Bupati saat membacakan penyampaian nota penjelasan bupati tersebut menyampaikan bahwa Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lumajang Tahun Anggaran (TA) 2019 merupakan kewajiban konstitusional Bupati Lumajang kepada DPRD yang merupakan representasi dari masyarakat Lumajang yang sekaligus merupakan unsur dari Pemerintah Daerah selaku Penyelengara Pemerintah Daerah.
Lebih lanjut Wabup menjelaskan bahwa penyampaian ringkasan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Lumajang tahun 2019, diantaranya yakni : Laporan realisasi anggaran tahun 2019 yang di dalamnya sudah termasuk realisasi anggaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) lembaga sekolah SD Negeri dan SMP Negeri di Kabupaten Lumajang tahun 2019 yang pengelolaannya di luar mekanisme APBD.