Dilihat 4741 kali
Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lumajang kembali melakukan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di sejumlah ruas jalan perkotaan. Penertiban yang juga melibatkan jajaran Dinas Perhubungan Kabupaten Lumajang tersebut untuk memberi tindakan kepada para PKL yang masih nekat berjualan di Trotoar jalan. Selasa (18/2/2020).
Kasat Pol PP Kabupaten Lumajang, Matali Bilogo, yang memimpin operasi penertiban tersebut menghimbau kepada semua PKL untuk tertib dan bisa menjaga Lumajang agar tetap bersih, nyaman dan tertata rapi, sehingga pengguna jalan bisa menggunakan trotoar sebagaimana fungsinya, termasuk para pembeli dan parkir liar diminta kesadarannya untuk ikut menjaga ketertiban.