Dilihat 7187 kali
Wakil Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (PPT-PPA) Kabupaten Lumajang Rahayu Agus Triyono juga mengatakan, bahwa kongres anak tujuannya adalah untuk memberikan pembelajaran dan memfasilitasi hak partisipasi anak untuk dapat mengeluarkan ide, gagasan, dan suaranya terkait persoalan dan kebutuhan hak-hak dasarnya sebagai seorang anak.
Menurutnya, hal tersebut telah sesuai dengan implementasi dari UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, yang menyebutkan bahwa setiap anak berhak menyatakan dan didengar pendapatnya. Menerima, mencari dan memberikan informasi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usahanya, demi pengembangan dirinya sesuai dengan nilai-nilai kesusilaan dan kepatutan.