Dilihat 3727 kali
Nugroho Dwi Atmoko menjelaskan bahwa diperlukannya PPID Desa untuk mewujudkan Keterbukaan Informasi Publik sebagaimana amanat Undang - Undang Nomor 14 Tahun 2018. Nugroho berpesan agar peserta yang hadir dalam hal ini Sekretaris Desa yang nantinya menjadi Ketua PPID Desa agar memanfaatkan sosialisasi dengan baik. Hal ini agar kebutuhan informasi di desa dapat disediakan bagi para pencari informasi.