Dilihat 4280 kali
Bunda Indah menjelaskan bahwa sesuai petunjuk dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maka TPP tidak diberikan secara cuma-cuma. TPP diberikan berdasarkan presensi dan juga harus berkaitan dengan kinerja PNS. Untuk mendukung hal tersebut maka Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Lumajang mengeluarkan Aplikasi Android SiPERLU.
Dengan SiPERLU telah banyak manfaat yang didapat antara lain kedisiplinan meningkat, tingkat kemangkiran PNS menurun sehingga Kepala OPD dapat memonitor PNS di lingkungannya dengan mudah.