Dilihat 3946 kali
Kepala Bappeda Kabupaten Lumajang, Nugroho Dwi Atmoko menjelaskan, rangkaian proses pembangunan daerah berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 86 Tahun 2017. Sebelumnya masih menggunakan Permendagri Nomor 54 Tahun 2010.