Dilihat 4576 kali
Dalam kesempatan tersebut, Plt. Asisten Administrasi mengatakan bahwa pengadaan barang/jasa harus sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa. Perpres ini merupakan regulasi baru dalam pengadaan barang/jasa.
“Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa mengatur bahwa sumber daya manusia pengadaan barang/jasa harus memiliki kompetensi di bidang pengadaan barang/jasa. Pejabat pengadaan yang dijabat oleh Aparatur Sipil Negara kedepan wajib memiliki Sertifikat kompetensi di bidang pengadaan barang/jasa,” jelasnya.