Dilihat 3511 kali
Agus Triyono juga menjelaskan, RUP adalah rencana yang berisi kegiatan dan anggaran pengadaan barang jasa yang mana anggarannya bisa berasal dari APBN, APBD, maupun gabungan dari keduanya.
Lebih lanjut Agus Triyono menyampaikan bahwa sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, menyebutkan bahwa Pengguna Anggaran (PA) atau oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada pemerintahan, mempunyai kewajiban untuk mengumumkan Rencana Umum Pengadaan (RUP). Disamping itu, mengumumkan RUP juga merupakan rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).