Dilihat 5052 kali
Agus Widarto menjelaskan, berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor : 636/2018, menyebutkan bahwa Kementerian PANRB telah menetapkan Top 40 Inovasi Pelayanan Publik, yakni Top 40 Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2018 yang merupakan inovasi yang dikategorikan dari outstanding (terpuji) hasil seleksi dari Top 99.
Lebih lanjut, dia juga menjelaskan bahwa penilaian kompetisi tersebut dilakukan secara independen oleh Tim Evaluasi dan Tim Panel Independen yang merupakan para akademisi, praktisi, dan pakar pelayanan publik yang kompeten dan memiliki reputasi baik.