Dilihat 1811 kali
Penjabat Bupati Lumajang, Indah Wahyuni (Bunda Yuyun) resmi melantik 3 Penjabat Kepala Desa yang berlangsung secara khidmat bertempat di Gedung Panti PKK Kabupaten Lumajang, Rabu (22/11/2025).
Sesuai dengan amanat pasal 57 ayat (1) dan (2) Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemilihan Kepala Desa sebagaimana telah diubah terakhir kalinya dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 yang menyebutkan bahwa dalam hal sisa masa jabatan Kepala Desa yang diberhentikan lebih dari 1 (satu) tahun, Bupati mengangkat PNS dari Pemerintah Kabupaten sebagai penjabat (Pj.) Kepala Desa sampai dengan ditetapkannya Kepala Desa hasil Musyawarah Desa (Pilkades antar waktu).