Dilihat 282 kali
Keterbukaan informasi publik menjadi kewajiban pemerintah untuk memberikan informasi dengan cepat dan tepat waktu tentang penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh Pemkab. Lumajang kepada masyarakat.
Hal itu disampaikan Pj. Bupati Lumajang, Indah Wahyuni pada Tahapan Akhir Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Prov. Jatim melalui zoom meeting, Selasa (15/10/2024).