Dilihat 356 kali
Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Lumajang, Jawa Timur melakukan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht).
Adapun barang bukti yang dimusnahkan, diantaranya meliputi kurang lebih 39,166 gram sabu dan 160 klip sabu, kurang lebih 7.509 butir obat, 9 senjata tajam dan 32 Handphone, 2 batang pohon ganja dan 2 plastik ganja.