Dilihat 907 kali
Pemerintah Kabupaten Lumajang memberikan relaksasi pajak berupa pengenaan tarif Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 0% bagi PTPN Group.
Hal itu ditujukan untuk mendukung program revitalisasi industri gula nasional dan hilirisasi industri kelapa sawit yang termasuk dalam daftar proyek strategis nasional.
"Saya atas nama pemerintah mendukung penuh pelaksanaan proyek strategis nasional sesuai dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Perubahan Ke-empat Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021," kata Yuyun dalam kegiatan Penyerahan Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) BPHTB Proyek Strategis Nasional, di PT. Sinergi Gula Nusantara Jatiroto, Senin (23/9/2024).