Dilihat 331 kali
Pemerintah Kabupaten Lumajang terus mengupayakan untuk memenuhi kebutuhan akan ketersediaan air bersih sebagai dampak dari musim kemarau, hal ini salah satunya dilaksanakan dalam bentuk droping air bersih pada beberapa daerah yang dinilai memiliki potensi kekeringan.
Status Tanggap Darurat Bencana Kekeringan / Krisis Air Bersih Kabupaten Lumajang Tahun 2024 ditetapkan dalam Surat Keputusan Bupati Lumajang Nomor : 100.3.3.2/290/KEP/427.12/2024.