Dilihat 334 kali
Dalam upaya memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Lumajang mengatur pola pelayanan untuk proses penerbitan akta kematian dengan ketentuan yang jelas.
Menurut penjelasan dari Aparatur Bidang Pencatatan Sipil Dispendukcapil Atiq Zakhirul Masduki dalam acara Talkshow program Jelajah Informasi dan Berita (Jelita) di LPPL Radio Suara Lumajang, Rabu (5/6/2024), proses penerbitan akta kematian membutuhkan sejumlah dokumen yang harus diserahkan kepada Dispendukcapil.