Dilihat 275 kali
Kepala Desa Tempursari Fitrianingsih menegaskan pentingnya penggunaan bantuan pangan dengan tepat sesuai ketentuan yang telah ditetapkan. Ia menyoroti agar bantuan pangan tersebut tidak disalahgunakan dengan cara dijual kembali, karena tindakan tersebut dapat berujung pada sanksi administratif bahkan pencoretan dari daftar penerima bantuan.
Saat dimintai keterangan di sela kesibukannya, Selasa (4/6/2024), Fitrianingsih juga menegaskan bahwa tujuan utama dari bantuan tersebut adalah untuk membantu warga yang membutuhkan, bukan untuk kepentingan pribadi atau komersial.