Dilihat 143 kali
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang, Jawa Timur mengajukan usulan penting untuk meningkatkan regulasi terkait pedagang kaki lima (PKL) dengan mencabut dan menyusun kembali Peraturan Daerah (PERDA) Nomor 8 Tahun 2006. Pj. Bupati Lumajang Indah Wahyuni (Yuyun), menyoroti bahwa PERDA tersebut tidak lagi sesuai dengan perkembangan hukum saat ini.
Dalam penjelasannya, dalam Rapat Paripura di Ruang Rapat Kantor DPRD Kabupaten Lumajang, Senin (29/4/2024), Yuyun menekankan bahwa substansi PERDA Nomor 8 Tahun 2006 sudah tidak relevan dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2012 tentang Koordinasi Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2012 tentang Pedoman Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.