Dilihat 9 kali
Langkah progresif dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) ternyata tidak hanya memberikan manfaat secara hukum, tetapi juga memberikan dampak positif bagi kehidupan sehari-hari warga.
Salah satunya adalah Rohana, seorang warga Desa Kertosari Kecamatan Pasrujambe Kabupaten Lumajang, Jawa Timur yang turut merasakan dampak positif dari program tersebut. Rohana, yang berusia 48 tahun menyampaikan rasa gembira dan harunya atas kehadiran program PTSL.