Dilihat 65 kali
Menyikapi meningkatnya mobilitas masyarakat dalam rangka libur Lebaran tahun 2024, Pemerintah Kabupaten Lumajang mengambil langkah tegas dengan memberlakukan pembatasan angkutan barang atau truk di wilayahnya.
“Keputusan ini merupakan respons terhadap prediksi lonjakan volume kendaraan selama periode libur tersebut, dengan tujuan utama untuk menjaga kelancaran lalu lintas dan keselamatan publik,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Lumajang Nugraha Yudha Murdiarto dalam dialog interaktif di acara Talkshow Jelajah Informasi dan Berita (JELITA) di LPPL Radio Suara Lumajang, Jawa Timur, Senin (1/4/2024).
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor: KP-DRJD 1305 Tahun 2024, SKB/67/11/2024, 40/KPTS/Db/2024 yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Korlantas Polri, dan Kementerian PUPR, pembatasan angkutan barang akan diberlakukan mulai 5 April 2024 pukul 09.00 waktu setempat hingga 16 April 2024 pukul 08.00 waktu setempat.