Dilihat 259 kali
Operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial - Next Generation (SIKS-NG) Desa Kutorenon Kabupaten Lumajang, Jawa Timur terus memastikan pelayanan prima kepada masyarakat dengan menyediakan persyaratan yang jelas dan mudah dipahami, dalam pengajuan dan penghapusan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Saat dimintai keterangan di kantornya, Rabu (20/3/2024), Operator SIKS-NG Desa Kutorenon, Junaedi Abdillah menerangkan, bahwa untuk mengajukan bantuan melalui DTKS, masyarakat diwajibkan menyertakan foto kopi Kartu Keluarga, serta mengisi lembar pengajuan bantuan yang ditandatangani oleh ketua RT dan RW setempat. Selain itu, foto rumah bagian depan juga diperlukan sebagai data pendukung untuk proses verifikasi.