Dilihat 34 kali
Masyarakat Lumajang kini mendapatkan fasilitas baru dalam pengurusan Administrasi Kependudukan (Adminduk), terutama dalam pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP), yang semakin mudah dan lebih terjangkau.
Pejabat Fungsional Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lumajang, Muhammad Bahtiyar menyatakan bahwa setiap warga yang telah mencapai usia 17 tahun diwajibkan untuk mengurus KTP sebagai tanda identitas resmi.
Ia juga menyampaikan, bahwa proses pengurusan Adminduk kini dapat dilakukan di Kantor Dispenduk Lumajang, Kantor Kecamatan di Lumajang, serta Mal Pelayanan Publik (MPP).
"Kami juga menyediakan layanan perekaman KTP dengan sistem jemput bola di Desa-desa," ujarnya dalam acara Talkshow Jelita, bertema "Pengurusan Kartu Tanda Penduduk (KTP)" di Studio LPPL Radio Suara Lumajang, Kamis (7/3/2024).