Dilihat 430 kali
Kabar gembira bagi pemilik kendaraan bermotor di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur. Dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Dinas Perhubungan Kabupaten Lumajang secara resmi menghapus biaya retribusi layanan pengujian kendaraan bermotor, atau yang lebih dikenal sebagai KIR mulai 2 Januari 2024 lalu.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Lumajang, Nugraha Yudha Mudiarto memberikan penjelasan melalui saluran telepon, Selasa (16/1/12024). Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan dampak positif dari perubahan regulasi, di mana retribusi pengujian kendaraan tidak lagi termasuk dalam kategori objek retribusi umum.