Dilihat 371 kali
Pj. Bupati Lumajang, Indah Wahyuni (Yuyun) mengharapakan, agar Perangkat Daerah, dapat melakukan belanja barang/jasa pada Pemerintah Kabupaten Lumajang dengan menggunakan metode e-Purchasing, baik melalui katalog lokal maupun toko daring (Jatim Bejo).
Hal tersebut, dimaksudkan untuk menindaklanjuti sebagaimana Instruksi Presiden, Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Koperasi, Dalam Rangka Mensukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia Pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
"E katalog dan E-purchasing, manfaatkan ini untuk mempermudah tugas bapak/ibu," kata Yuyun saat memberikan arahan dalam Sosialisasi Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, di Ruang Nararya Kirana Pemkab Lumajang. Kamis (14/12/2023).