Dilihat 128 kali
Diterbitkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penanaman Modal, maka setiap pelaku usaha yang telah mendapatkan perizinan berusaha berkewajiban melakukan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).
"LKPM merupakan dasar baku pencatatan realisasi investasi di suatu daerah oleh Kementerian Investasi atau BKPM, yang akan di release secara berkala pada laman NSWI (National Single Window Investment)," ungkap Sekretaris Daerah Kabupaten Lumajang, Agus Triyono saat membuka kegiatan Strategi Peningkatan Realisasi Investasi Kabupaten Lumajang Melalui Bimbingan Teknis Penyusunan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) oleh Pelaku Usaha Melalui OSS-RBA Tahun 2023, di Hall Alka Cafe Kutorenon, Kecamatan Sukodono Kabupaten Lumajang, Senin (2/10/2023).