Dilihat 500 kali
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lumajang, Agus Triyono berpesan kepada para pejabat baru, khususnya bagi yang menduduki jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Perangkat Daerah, agar mengikuti ketentuan kewenangan sebagaimana peraturan yang berlaku.
Pasalnya, kewenangan pelaksana tugas dalam mengambil kebijakan tergolong terbatas.
"Kalau berdasarkan ketentuan BKN, dari surat Kemendagri, kita ada kewenangan-kewenangan yang mestinya tidak bisa kita lakukan. Mudah-mudahan yang dilakukan para Plt nantinya tidak sampai mengarah ke persoalan hukum," ujar dia saat memberikan arahan dalam acara Sertijab, bertempat di Ruang Nararya Kirana, Kantor Bupati Lumajang, Senin (31/7/2023).