Dilihat 431 kali
Penyelesaian pengaduan publik wajib dilaksanakan secara cepat, tepat, tuntas, dan dapat dipertanggungjawabkan. Oleh karena itu, perlu adanya koordinasi antar lintas sektor dengan baik.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Informasi Publik Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lumajang, Luluk Azizah saat dimintai keterangan di sela kegiatannya, Kamis (27/7/2023).