Dilihat 250 kali
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang, Jawa Timur akan memfasilitasi penambang manual yang sudah mempunyai izin tambang, dalam melakukan aktivitas penambangan di wilayah kabupaten Lumajang.
"Iya, supaya ini dapat mempermudah untuk memperoleh SKAB (Surat Keterangan Asal Barang, red) sehingga penambang manual bisa bekerja dengan baik, dan bisa menafkai istri dan anaknya," ujar Bupati Lumajang Thoriqul Haq (Cak Thoriq) dalam Sosialisasi Perizinan Usaha Pertambangan Pasir kepada Rakyat/Manual/Tradisional, bertempat Balai Desa Jugosari Kecamatan Candipuro, Rabu (21/6/2023).