Dilihat 223 kali
Terhitung mulai Kamis (9/3/2023), angkutan yang mempunyai lebar 2,2 meter dan panjang lebih 9 meter serta tinggi sekitar 3,5 meter dilarang melintasi Jalur Lintas Timur (JLT). Sedangkan, terkait beban atau berat angkutan barang tidak boleh melebihi 8 ton.
Kendaraan yang masuk ketegori tersebut adalah Bus, Fuso, Tronton, Trailer, Kontainer dan kendaraan sejenis.
"JLT sedang kita persiapkan untuk diperbaiki, kalau diperbaiki rusak lagi muspro (sia-sia,red) uang APBD kita perbaiki supaya bisa dijaga, oleh karena itu kebijakannya ya membatasi kendaraan dengan tonase yang melebihi kelas jalan," ungkap Bupati Lumajang Thoriqul Haq di hadapan awak media, Jumat (10/3/2023).