Dilihat 826 kali
Demi keamanan dan kenyamanan berkendara masyarakat selama libur Natal dan Tahun Baru 2023, Dinas Perhubungan Kabupaten Lumajang memberlakukan pengaturan pembatasan angkutan barang.
Saat dimintai keterangn melalui telepon selulernya, Selasa (20/12/2022), Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Lumajang, Nugraha Yudha menjelaskan, bahwa pengaturan pembatasan operasional angkutan diberlakukan pada ruas jalan non tol Probolinggo-Lumajang-Jember.
Lanjut dia, untuk tahap pertama libur natal untuk arus mudik diberlakukan pada tanggal 22-24 Desember 2022, sedangkan arus balik tanggal 25-26 Desember 2022 mulai pukul 05.00 WIB s/d 22.00 WIB.
"Tahap kedua tahun baru 2023 arus mudik mulai hari Jum'at 30 Desember sampai dengan Sabtu 31 Desember 2022, sedangkan arus balik hari Minggu 01 Januari 2023 sampai Senin 2 Januari 2023," jelasnya.
Adapun angkutan barang yang diatur dalam SKB tersebut meliputi jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kilogram, mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih, kereta tempelan atau kereta gandengan, pengangkut bahan galian (tanah, pasir, batu), pengangkut bahan tambang, pengangkut bahan bangunan (besi, semen dan kayu).