Dilihat 1579 kali
Pasca terjadinya awan panas guguran (APG) gunung Semeru Minggu kemarin, status gunung tertinggi di pulau Jawa tersebut kini naik level dari status Siaga menjadi Awas.
Terjadinya peningkatan status itu Pemkab Lumajang telah menetapkan masa tanggap darurat bencana selama 14 hari.
Sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Lumajang terkait masa tanggap darurat erupsi Gunung Semeru tahun 2022, Pemkab Lumajang saat ini telah mendirikan Posko Darurat Penanganan Bencana yang berada di Balai Desa Penanggal Kecamatan Candipuro.
"Begitu gunung Semeru naik level, dari level III Siaga ke level IV Awas, Saya sudah menetapkan masa tanggap Darurat selama 14 hari. Artinya, selama 14 hari ini kami semua akan fokus dalam penanganan kedaruratan bencana," ujar Bupati Lumajang Thoriqul Haq (Cak Thoriq) saat berada di Posko Tanggap Darurat Desa Penanggal Kecamatan Candipuro, Senin (5/12/2022).