Dilihat 1473 kali
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang menetapkan masa tanggap darurat bencana akibat Awan Panas Guguran (APG) Gunung Semeru selama 14 hari.
"Tanggap darurat 14 hari sejak hari ini, SK Bupati segera saya tandatangani," ujar Bupati Lumajang Thoriqul Haq (Cak Thoriq) saat dikonfirmasi di Pos Pengungsian Desa Penanggal, Minggu (4/12/2022).
Cak Thoriq juga menyampaikan, bahwa sebelumnya Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi telah menetapkan status gunung semeru naik menjadi Awas level IV. Oleh karenanya, masyarakat yang berada di zona merah diminta untuk mengosongkan tempat dan mengevakuasi diri di posko pengungsian yang telah disediakan.