Dilihat 1274 kali
Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lumajang menemukan 13 Stockpile Pasir yang masih melakukan aktivitas pengisian pasir. Hal itu melanggar kesepakatan bersama terkait pemindahan stok pasir ke Stockpile Pasir yang berlokasi di Desa Sumbersuko Kecamatan Sumbersuko.
Berdasarkan SE Bupati Lumajang Nomor : 540/2644/ 1427.1/2022 dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dan Masyarakat, Kesempatan Usaha dan Kesempatan Kerja serta Peningkatan kualitas pengelolaan pertambangan pasir di Kabupaten Lumajang disebutkan, bahwa semua pemilik IUP OP untuk segera mengosongkan stockpile miliknya dan/atau yang dikerja samakan dengan pihak lain, terhitung mulai Surat Edaran ini disampaikan sampai dengan hari Selasa tanggal 25 Oktober 2022, dan selanjutnya diminta mulai melakukan pengisian Pasir di Stockpile Terpadu yang sudah disiapkan oleh masing-masing pemilik IUP OP, Pemilik IUP OP segera melakukan peninjauan ulang terhadap Kerja Sama dengan pihak lain.